420 Botol Miras di Cilincing Disita
Razia minuman keras (miras) kembali dilakukan. Kali ini, razia dilakukan di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/5). 40 personel gabungan Satpol PP, TNI/Polri dikerahkan untuk menyisir Kelurahan Cilincing, Kalibaru, dan Semper Barat di Kecamatan Cilincing tersebut. Hasilnya, 420 miras berbagai merek disita petugas.
Mirasnya kita sita. Sedangkan pedagangnya harus membuat pernyataan tidak akan menjual lagi
Camat Cilincing, Wawan Budi Rohman mengatakan, pihaknya melakukan penyitaan terhadap botol-botol miras tersebut karena melanggar Perda No 7 tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.
"Mirasnya kita sita. Sedangkan pedagangnya harus membuat pernyataan tidak akan menjual lagi," tegasnya, Rabu (6/5).
628 Botol Miras Diamankan PetugasSelain operasi rutin, kata Wawan, razia yang dilakukan juga sebagai antisipasi maraknya peredaran miras di wilayah Kecamatan Cilincing. Pasca razia pihaknya bersama unsur Muspika akan lebih ketat dalam melakukan pengawasan.
"Selama ini memang ada keluhan dari masyarakat yang masuk ke kita. Makanya setelah ini lokasi-lokasi yang rawan penjualan miras akan kita awasi dengan ketat," tandasnya.